SOROT JABAR – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 tidak memiliki motif politik, melainkan berkaitan dengan masalah ketahanan pangan.
“Sama sekali ini tidak ada, tidak ada unsur-unsur politik,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno di Jakarta, Selasa.
Sutikno menjelaskan hal tersebut setelah sidang putusan praperadilan yang diajukan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menambahkan bahwa penanganan kasus ini telah dimulai sejak 2023.
“Proses penanganan perkara ini, bayangkan, sudah mulai sejak 2023. Mulai dari penyelidikan mengumpulkan fakta-fakta itu, berjalan sampai ke penyidikan,” katanya.
Dia menegaskan dalam penetapan tersangka ini tidak ada kepentingan politik dan sebagainya. Lantaran tujuan penegakan hukum perkara ini untuk menjaga ketahanan pangan.
“Ada program pemerintah untuk stabilitas harga ketahanan pangan termasuk gula. Kita juga menjaga kesejahteraan masyarakat terutama para petani-petani tebu,” ucapnya.
Dia mengharapkan bahwa penetapan tersangka ini dapat mendorong kementerian untuk menghentikan impor ilegal, guna memperbaiki tata kelola negara agar tujuan tersebut tercapai.
“Apa itu? Salah satunya menyejahterakan rakyat melalui penegakan hukum ini, tentunya bisa akan menuju ke arah sana,” katanya.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016, yang diputuskan pada hari Selasa.
(Rifqi Syeikh)