SOROT JABAR – Dalam upaya optimalisasi dan sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic Mini. Kegiatan ini berlangsung di Bandung Creative Hub selama tiga hari, dari tanggal 19 hingga 21 Juni 2024, dan berkolaborasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.
Mobile Intellectual Property Clinic adalah layanan kekayaan intelektual yang dirancang untuk lebih dekat dengan masyarakat, dengan konsep jemput bola yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan layanan kekayaan intelektual kepada berbagai stakeholder di wilayah seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, sekolah, dan UMKM.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Drs. Arief Syaifudin, SH. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi yang besar kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat atas dukungan aktif mereka dalam pendampingan konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual. “Binaan kami banyak, tapi legalitas untuk mereknya belum dapat kami pastikan. Dengan hadirnya Kemenkumham, binaan kami tentunya dapat bergerak bebas dan bergeliat di dunia industri karena merek mereka sudah didaftarkan,” jelas Arief Syaifudin.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yaitu Fitriadi Pramono, ST., MH selaku Pemeriksa Merek Madya dan Triadhy Setyo P, S.Sos., M.I.Kom selaku Pemeriksa Merek Madya. Mereka memberikan pemahaman tentang kekayaan intelektual serta memfasilitasi layanan konsultasi, penelusuran, dan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya bagi lebih dari 70 UMKM binaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung setiap harinya.
Selain memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung juga membuka layanan penerbitan surat rekomendasi UMKM, yang merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya. Program ini bertujuan untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan kekayaan intelektual oleh para stakeholder di wilayah sehingga potensi kekayaan intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional, yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan pencapaian tujuan dan upaya pemerintah untuk mendorong potensi kekayaan intelektual serta pentingnya pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual dapat lebih terakselerasi.
(Red)