SOROT JABAR – Carut marut pembangunan gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat sudah menjadi opini negatif di masyarakat, terakhir pernyataan H. Mahdi Ketua DPRD KBB mangkraknya gedung tersebut karena tidak ada sumber air, publik mempertanyakan tanggung jawab konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan.
Ditempat terpisah Guras Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB, mengatakan kepada media memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi III DPRD KBB saat memantau pelaksanaan sinkronisasi lanjutan pembangunan gedung dewan baru senilai 10.4 milyar bersama OPD, Kamis 30 Januari 2025 dilokasi gedung DPRD KBB yang baru dengan menekankan maksimal Agustus 2025 sudah bisa digunakan.
Gerak cepat Pither Tjuandys Ketua Komisi III bisa menangkap kegelisahan masyarakat, patut diacungi jempol beliau juga mengatakan tidak boleh ada rapat-rapat lagi di hotel ketika gedung dewan baru sudah berfungsi seluruhnya dan ini akan menghemat APBD yang cukup besar ujarnya.
Hanya saja kami merasa terganggu dan penasaran mendengar curhatan Ridwan Kadis PUTR didepan seluruh rombongan anggota DPRD serta media yang mengatakan khawatir dengan jampingnya saat lelang kompetisi, padahal menurut kami aturan pasti main sudah ditetapkan dalam kontrak dan apabila terjadi penyimpangan dari spek, konsultan pengawas bisa memberikan rekomendasi sesuai apa yang tertuang dalam kontrak.
Ridwan juga menyampaikan curhatan dengan nada tinggi bahwa pernah menerapkan persyaratan abu-abu dalam lelang kompetisi, tapi mendapatkan tekanan dari orang yang tidak berkepentingan bahkan beliau mengatakan jengkel dengan nada geram, ujar Guras.
Dengan kejadian tersebut LAKI-KBB akan melayangkan surat resmi kepada PJ Bupati Ade Zakir, Inspektorat dan Ketua DPRD untuk melakukan investigasi, memastikan aturan abu-abu seperti apa yang digunakan dalam lelang tersebut, serta pastikan siapa orang yang melakukan tekanan tersebut siapa, dan apabila ditemukan unsur pidana dilaporkan saja kepada Aparat Penegak Hukum.
Mengenai lelang pekerjaan lanjutan pembangunan gedung dewan baru saat ini senilai 10.4 milyar Dinas PUTR seharusnya mem-blacklist perusahaan serta pemodal yang membangun gedung dewan sebelumnya senilai 146 miliar.
Hal ini menjadi penting disamping adanya dugaan kebocoran banyak juga vendor yang menjadi subkon belum diselesaikan pembayarannya hingga saat ini, LAKI-KBB mendorong Inspektorat dan APH melakukan untuk audit forensik terhadap pembangunan gedung DPRD tersebut, pungkas Guras.
(Dadan Sambas)