SOROT JABAR – Kegiatan advokasi pengelolaan manajemen tingkat SMP Negeri Kota Cimahi diadakan di ruang MPR SMP Negeri 1 Kota Cimahi, Selasa (18/02/2025).
Hadir dalam kegiatan advokasi pengelolaan manajemen tingkat SMP Negeri Kota Cimahi ini Kadisdik Kota Cimahi, Kabid PSMP Kota Cimahi, Kasi Analis Kurikulum Disdik Kota Cimahi, Kasi Sarpras Kota Cimahi, Disdagkoperin, Inspektorat Kota Cimahi, Saber Pungli Kota Cimahi, Dewan Pendidikan Kota Cimahi, kepala SMP Negeri se-Kota Cimahi, pengurus komite SMP Negeri se-Kota Cimahi.
Laporan kegiatan disampaikan ketua MKKS SMP Kota Cimahi Drs. H. Asep Jamaludin Mansur, M.Pd., bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi dari kejadian yang ada di SMP negeri kota Cimahi dengan adanya “ancaman” dari pihak ketiga yang mempermasalahkan kegiatan di satuan pendidikan, maka sangat perlu untuk mengumpulkan stakeholder yang terkait dengan tujuan utama silaturahmi, peningkatan wawasan kepala smp serta peningkatan wawasan komite sekolah dari materi yang disampaikan oleh narasumber.
Harapannya setelah adanya pembinaan dan pemberian materi, bisa diimplementasikan di lingkungan sekolahnya masing-masing, sehingga sekolah dan komite memiliki satu visi dan misi sesuai dengan aturan dan regulasi.
Kadisdik Kota Cimahi Nana Suyatna, S.STP., M.Si, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada MKKS SMP yang bisa mengadakan kegiatan advokasi pengelolaan sekolah.
Dengan adanya aduan ke Kemendikbud terkait pelaksanaan program satuan pendidikan dan komite sekolah, sehingga perlu adanya pencerahan, selain kegiatan ini guna menyikapi secara positif podcast dari Gubernur Jabar Terpilih.
Bicara pembiayaan pendidikan tidak cukup dari hanya BOS, tetapi masih memerlukan partisipasi masyarakat sesuai dengan regulasi dan perundangan. Penyelenggaraan pendidikan harus didasarkan pada 3K, yaitu Komunikasi, Koordinasi, Kolaborasi, ujar Kadisdik.
Perwakilan Disdagkoperin Kota Cimahi yang diwakili Kabid penyuluhan koperasi Shanny menyampaikan bahwa menurut UU no 25 tahun 1992 menjadi dasar dan landasan bagi koperasi sebagai badan usaha perseorangan atau kelompok yang berbadan hukum. Berkaitan dengan koperasi yang berada di sekolah maka dipandang perlu untuk memiliki status berbadan hukum guna memayungi segala kegiatan usaha yang dilaksanakan.
Saber Pungli Kota Cimahi yang diwakili Iptu Suryo memaparkan makna yang membedakan antara pungutan dan sumbangan. Pungli terjadi di sekolah karena adanya alasan tidak cukupnya bantuan yang diterima tanpa diawali dengan transparan anggaran yang diterima, serta minimnya pengawasan pada program yang dijalankan. Selain pungutan, isu yang menjadi kerawanan di satuan pendidikan diantaranya terkaitan SPMB, penerimaan PIP serta outing class. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan atau sesuatu yang melanggar regulasi maka perlu tahapan yang harus dilaksanakan sebagai pencegahan yaitu Preemtif terkait pembinaan, Preventif terkait penyuluhan serta Refresif.
Irbansus Inspektorat Kota Cimahi Ipan Saepurahman, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan supaya menyamakan persepsi seluruh stakeholder bidang pendidikan di kota Cimahi. Dengan memaparkan tema “Serba Salah Di Sekolah” sumbangan dan pungutan menjadi tema seksi yang selalu dipermasalahkan dalam bidang pendidikan.
Dengan dasar Permendikbud No 44 tahun 2012, maka ada 2 hal yang membedakan antara sumbangan dan pungutan yaitu indikator nominal dan waktu.
Solusi dari permasalahan yang ada diperlukan koordinasi, konsultasi dengan stakeholder terkait misal Disdik, Saber Pungli maupun Inspektorat serta harus ada program guna meningkatkan kompetensi bagi seluruh pihak terkait dalam bidang pendidikan, dengan memahami indikator kerja, identifikasi kebutuhan serta identifikasi risiko dan mitigasi, pungkas Ipan.
Kegiatan advokasi pengelolaan sekolah di SMP negeri kota Cimahi selain diisi dengan penyampaian materi dari narasumber, juga diisi dengan tanya jawab dengan peserta kegiatan.
(Dadan Sambas)