KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, LSM PMPR Indonesia Desak Penetapan Tersangka

SOROT JABAR – Ketua Umum LSM PMPR Indonesia, Rohimat mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (10/3/2025).

Diketahui, penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT .Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Kang Rohimat/Joker dalam hal ini menegaskan bahwa Ridwan Kamil seharusnya dari dulu ditetapkan menjadi tersangka, karena menurut pandangan kami, Ridwan Kamil diduga tidak hanya terlibat dalam kasus korupsi mark up Dana Iklan Bank BJB tetapi Ridwal Kamil Juga diduga ikut menikmati Fee Broker pada Asuransi Pinjaman yang ada di Jawa Barat .

Disisi lain Sekjen DPP LSM PMPR Indonesia Anggi Dermawan, M.Pd., menyampaikan bahwa dosa dari Ridwan Kamil terhadap cacatnya APBD Jawa Barat selama kepemimpinannya sudah sangat Kronis dalam perjalanannya, RK diduga menempatkan kroni-kroninya di BUMD Jawa Barat sebagai pengumpul pundi-pundi rupiah dari BUMD-BUMD milik Pemprov Jawa Barat, selain itu RK juga diduga menjadi inisiator dari penghamburan anggaran melalui TIM TAP JABAR yang dikemas sebagai Tim Akselerasi Pembangunan, padahal banyak ASN Jawa Barat yang kompeten dan tidak dipakai padahal sudah digaji oleh negara.

Kang Joker juga menegaskan bahwa Ridwan Kamil dalam hal ini layak mempertanggung jawabkan segala bentuk kekisruhan keuangan APBD Jawa Barat serta dana hibah yang ada dari Pemprov Jawa Barat yang tidak jelas dan hambur dalam peruntukannya, maka saya pertegas kepada KPK RI segera tetapkan Ridwan Kamil sebagai tersangka pada dugaan kasus korupsi yang sedang diselidiki , ujarnya saat ditemui media.

 

READ  PDK Kosgoro 1957 Targetkan Kemenangan 80 Persen Untuk Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan di Pilkada Jawa Barat 2024

(Dadan Sambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *