DPRD Jabar Sepakat Bentuk Pansus ‘Sarimukti Gate’ Usai Fakta Hukum Terungkap

Jatah 17 rit untuk KBB, Kang Awis memberi alasan itu hasil kesepakatan Pimpinan Daerah serta menjelaskan perluasan/zona 5 diperuntukkan untuk 2 tahun lebih sambil menunggu selesainya TPA Legok Nangka, bagi LAKI KBB tidak berfikir untuk 2 tahun, karena ini kedaruratan dan masyarakat meminta laksanakan segera 30 rit untuk KBB, dan Kang Awis menyanggupi akan diteruskan ke Kadis LH.

Lain halnya disampaikan Pimpinan Komisi IV Kang Ahab, beliau merasa sering kena frank oleh Dinas LH ketika diminta progres penanganan sampah di Jabar termasuk target TPA Legok Nangka, sehingga Komisi IV sangat sepakat dengan usulan LAKI-KBB untuk membentuk PANSUS Sarimukti Gate terhadap dugaan tipikor dan kerugian Kerusakan lingkungan Di TPPAS Sarimukti.

Sementara untuk keadilan KBB, Komisi IV akan membuat Nota Komisi agar Dinas LH segera menerima pembuangan sampah KBB 30 rit, pernyataan tersebut diperkuat oleh Kang Jenal dan Teh Tuti dari Komisi I.

Dalam momentum ini LAKI-KBB akan fokus mengawal konsistensi DPRD Jabar dan tentu dalam melaksanakan tugas pengawasan, DPRD wajib melakukan audit investigasi terhadap realisasi penggunaan anggaran terkait pengelolaan TPPAS Sarimukti.

Dengan terungkapnya fakta hukum dalam diskusi bersama DPRD Jabar tersebut, LAKI KBB semakin yakin terhadap terjadinya dugaan TIPIKOR yang menjadi bahan untuk disampaikan kepada APH dan membuat Gugatan Perdata class action ke Pengadilan, atas kerugian kerusakan lingkungan di TPPAS Sarimukti, pungkas Guras.

 

(Dadan Sambas)

READ  LAKI-KBB Tegaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Bandung Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *