Fenomena Kekerasan Terhadap Guru Meningkat, IKA UPI Desak Gubernur Bertindak

Pentingnya perlindungan bagi guru juga datang dari pakar hukum pendidikan sekaligus Wakil Ketua Dewan Pakar IKA UPI, Cecep Darmawan. Guru besar ilmu politik ini menilai sampai saat ini belum terbangun sinergi berbagai elemen pendidikan dan pemangku kebijakan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, dan pihak lainnya dalam upaya perlindungan guru.
“Siapa yang harus memberikan perlindungan bagi guru? Boleh dibilang semuanya. Merujuk Undang-Undang Guru dan Dosen dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, perlindungan guru itu menjadi kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan masyarakat. Ini tanggung jawab semua,” ujar Cecep.
Pada dimensi perlindungan hukum, Cecep mencontohkan perlunya guru mendapat perlindungan tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Baik dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Wakil Ketua Dewan Pakar IKA UPI, Cecep Darmawan
Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) UPI ini menilai, sebetulnya regulasi perlindungan terhadap guru sudah cukup memadai. Perlindungan guru diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-Undang Guru dan Dosen, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017, serta Pergub Jabar Nomor 54 Tahun 2020.
“Sayangnya dalam pelaksanaan regulasi tersebut belum optimal. Wajar jika kemudian masih marak terjadi kasus kejahatan, kekerasan, ancaman, intimidasi, pelecehan, pemerasan, bullying, perlakuan diskriminatif, dan perlakuan tidak adil dari oknum-oknum tertentu terhadap para guru,” ungkap Cecep.
Cecep mendorong organisasi profesi guru dapat menjadi motor penggerak untuk memberikan perlindungan terhadap guru. Ini sejalan dengan salah satu fungsi dan kewenangan organisasi profesi sebagaimana diatur Undang-Undang Guru dan Dosen. Apalagi, merujuk undang-undang tersebut bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *