Sekum PGRI Jabar Dede Hidayat sepakat mendorong terbentuknya Tim Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Barat namun para bupati/walikota di daerahnya masing masing harus melakukan yang sama dengan membuat Perwal/Perbub tentang Perlindungan guru dan Tenaga Kependidikan serta dibentuk Tim perlindungan guru dan tenaga kependidikan tingkat kota/Kabupaten untuk para guru dan tenaga kependidikan di tingkat pendidikan PAUD, SD dan SMP.
Sekretaris Jenderal IKA UPI, Najip Hendra SP, yang membuka diskusi mewakili Ketua Umum Enggartiasto Lukita menegaskan komitmen IKA UPI untuk memberikan perhatian utama pada nasib guru. Komitmen ini sejalan dengan spirit dan cita-cita perjuangan IKA UPI untuk turut memberikan perlindungan kepada alumni UPI yang sebagian besar di antaranya berprofesi sebagai guru.
“Hampir setiap saat diskusi kami di grup percakapan membincangkan guru. Termasuk pentingnya perlindungan kepada mereka. Nah, diskusi ini pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari diskusi internal dalam grup percakapan tadi. Kami ingin secara konkret memberikan masukan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada guru. Salah satunya untuk segera membentuk tim perlindungan guru agar perlindungan bisa dilakukan secara efektif dan menyeluruh,” ungkap Najip.
Pengamat pendidikan, Abdul Hadi Wijaya, mengapresiasi IKA UPI yang secara aktif menggalang dukungan dan memberikan advokasi terhadap nasib guru di Jawa Barat. Tokoh masyarakat yang sebelumnya aktif memberikan advokasi melalui lembaga legislatif ini menilai, langkah-langkah IKA UPI pada dasarnya menjadi ikhtiar untuk memuliakan guru dan menjaga harkat martabat guru.
“Harus kita akui guru masih terus mendapatkan ketidakadilan. Forum ini sangat baik untuk kita semua dalam upaya memuliakan guru melalui dorongan pengambilan kebijakan publik yang tepat,” ungkap Abdul Hadi.
Pada kesempatan itu juga perwakilan Guru, Kepala Sekolah, Komite Sekolah SMA/SMK dan Madrasah baik negeri maupun swasta mengungkapkan hal yang sama bahwa masih terjadi perlakuan kekerasan baik fisik maupun psikologis, ancaman intimidasi dan perlakuan diskriminatif dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.