FKSS Jabar Dukung Percepatan Penyerahan Ijazah, Namun Ajukan Regulasi Yang Berkeadilan

SOROT JABAR – Menanggapi Pernyataan Gubernur Terpilih Provinsi Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) tentang Satuan Pendidikan di Jawa Barat yang menahan ijazah dan harus segera diserahkan ke peserta didik ijazahnya yang masih ditahan oleh satuan pendidikan serta surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 3597/PK.03.04.04/SEKRE Tanggal 23 Januari 2025 Tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS JABAR), melalui Ketua Umum FKSS Jabar Ade D Hendriana , S.H., Selasa (28/01/2025), mendukung program tersebut dengan tetap berpegang pada prinsip berkeadilan, pada hakikatnya tidak ada peristiwa penahanan ijazah di satuan pendidikan manapun, fakta di lapangan justru yang terjadi adalah tertahannya ijazah karena belum tuntasnya kewajiban orang tua/wali (wan prestasi) selama 3 tahun.

Padahal selama itu pula pihak sekolah sudah berupaya berbijaksana dengan mengupayakan setiap peserta didik untuk tetap mendapatkan haknya sebagai pelajar dalam hal ini dipersilahkan mengikuti seluruh rangkaian program sekolah sampai lulus mendapatkan ijazah melalui skema “perjanjian kesiapan menyelesaikan semua beban administrasi yang timbul serta melekat pada kewajiban setiap orang tua/wali” baik dibayar secara diangsur ataupun dibayar lunas saat pengambilan ijazah.

Mengenai percepatan pembagian ijazah sebagaimana yang tertera dalam surat edaran dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat, sekolah swasta saat ini BELUM BISA melaksanakan percepatan tersebut yang deadline-nya sampai tgl 3 Februari 2025, karena kita Lembaga Swasta, pertama, perlu adanya koordinasi dengan pihak terkait Yayasan, Disdik Provinsi, DPRD Provinsi Jawa Barat dan tentunya Gubernur Terpilih Jawa Barat.

Yayasan dalam hal ini diwakili oleh BMPS dalam pernyataan sikapnya yang tertuang dalam surat No. 007/P.BMPS-JABAR/D/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 menyatakan percepatan penyerahan Ijazah sangat berat untuk dilaksanakan.

READ  FKKSMKS Kota Cimahi Sambut Positif Komitmen Dedi Mulyadi Terkait Ijazah Alumni

Kedua, FKSS JABAR sudah mengajukan Audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat tanggal 24 Januari 2025 dan baru akan dilaksanakan Tanggal 3 Februari 2025, juga sudah berkirim surat ke Gubernur Terpilih tinggal menunggu waktu yang ditentukan oleh Gubernur Terpilih.

Ketiga, kami menunggu regulasi/juknis yang jelas terkait penggatian biaya yang ditimbulkan mengenai kewajiban peserta didik, biar sekolah swasta bisa menuntut akan hal tersebut, SABDO PALON pun akan menagih janji apabila ada perjanjian yang diingkari, begitu juga sekolah swasta pun akan nagih janji apa bila Pemprov Jabar Wan Prestasi.

FKSS JABAR juga sepakat dengan pernyataan Gubernur Terpilih tentang menyetarakan seluruh pendidikan, mudah-mudahan selama pemerintahan Kang Dedi Mulyadi 5 tahun kedepan bisa menyetarakan sekolah negeri dan swasta mulai dari Bantuan Insprastruktur dan Bantuan Keuangan lainnya, yang selama ini seolah-olah terpusatkan ke sekolah negeri.

Kami juga mengapresiasi negara telah hadir ke Sekolah swasta dengan adanya BOSP dari Pemerintah Pusat dan BPMU dari Pemerintah Provinsi, walaupun besarannya tidak sebesar BOPD sekolah negeri dan kami berharap BPMU besarannya minimal sama dengan BOPD.

Bantuan BOSP dan BPMU yang diterima bukan untuk pendistribusian Ijazah. Untuk penditribusian Ijazah perlu bantuan khusus, bisa mencontoh DKI Jakarta dengan adanya beasiswa buat Pendistribusian Ijazah dan Kota Bandung pun pernah ada, ketika SMA belum alih kelola ke Provinsi Jawa Barat.

Kekhawatiran sekolah swasta jika ijazah diserahkan sebelum ada regulasi yang jelas akan melemahkan minat orang tua siswa / wali yang sekarang lagi bersekolah untuk membayar biaya ke sekolah, karena akan berfikir dengan tanpa membayar ke sekolah pun nanti ujung-ujungnya ijazah diberikan, yang akhirnya kebijakan ini akan membebani sekolah karena sekolah tidak mampu menanggung beban operasional sekolah, yang akhirnya juga sekolah swasta akan bangkrut tidak ada sekolah swasta yang ada hanya sekolah negeri saja, dan fakta nyata dilapangan saat ini pemerintah belum bisa memfasilitasi kebutuhan pendidikan masyarqkat secara menyeluruh, tegas Ade D Hendriana.

READ  'Air Mata Buaya' Single Baru Spooky Wet Dreams, Sebuah Perlawanan Terhadap Stigma Emosional

Mohon semua pihak senantiasa bijak dalam merespon setiap regulasi yg dinamis (terkadang multi tafsir) dan tetap mengedepankan nilai-nilai musyawarah mufakat.

Selanjutnya mari kita satukan hati dan visi “bahwa membiayai proses pendidikan anak adalah investasi menuju keberkahan ilmu yang didapat menuju masa depan yqng lebih baik untuk anak anak kita” maka tunaikankanlah apa yg menjadi kewajiban setiap kita, demi tercapainya setiap hak juga cita cita, pungkas Ade D Hendriana.

(Dadan Sambas/FKSS Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *