SOROT JABAR – Terpaan isu adanya dugaan pungli yang dilakukan pengurus Puskesos di kelurahan Cijagra pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah mufakat antara masyarakat sebagai korban dengan petugas Puskesos di Aula Kelurahan Cijagra, Senin (20/01/2025).
Musyarawah mufakat penyelesaian masalah dugaan pungli ini dihadiri oleh Pendamping PKH Cijagra, Koordinator BPNT, Ketua RT 03 s/d RT 08 RW 02, Ketua RW 02, Ketua RT 06 RW 04, Ketua RT 11 RW 04, Ketua RW 06, serta KPM (data terlampir ke RT masing-masing).
Lurah Cijagra Kecamatan Lengkong Tian Gustian, S.Sos., menerangkan bahwa pertemuan ini guna menindaklanjuti keinginan warga agar potongan uang bantuan pemerintah yang diduga dilakukan oleh pengurus Puskesos dikembalikan, sehingga permasalahan dugaan pungli dianggap selesai secara kekeluargaan di ranah keluarga besar keluarga Cijagra.
Tian menegaskan kejadian ini jangan sampai terulang kembali maupun adanya kejadian kartu ditahan sebagai jaminan agar tahun berikutnya mendapatkan bantuan kembali. Pengawasan oleh ketua RT dan RW di wilayahnya sangat diperlukan saat pendistribusian bantuan sesuai dengan undang-undang sehingga terhindar dari penyelewengan, dan kedepannya agar lebih intens untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Segala hal yang terjadi harus dipertanggungjawabkan dan dituangkan dalam berita acara yang disertai dengan dokumentasi kegiatan. Jalan keluar melalui musyawarah mufakat guna menuntaskan masalah harus tuntas seratus persen, berdasarkan data yang diinvetarisir oleh ketua RT dan RW, ujar Tian.
Kasie Kesos Kelurahan Cijagra Lucky, S.T., M.M., sebagai pihak yang memiliki kewenangan memonitor penyaluran bersama pendamping PKH/BPNT serta menyiapkan administrasi terkait Kom yang tidak ditemukan serta melakukan pengawasan pada lancarnya bantuan pemerintah bagi masyarakat, dengan ini meminta maaf atas kejadian yang membuat ketidaknyamanan. Dalam hal ini kasie Kesos bersama pengurus Puskesos dan tim verifali hanya berwenang pengajuan DTKS saja, yang menentukan kebijakan bansos apa yang jadi hak warga adalah dinsos/kemensos.
Karena bansos bukan hanya PKH/BPNT saja, ada bansos kesehatan dengan BPJS PBI dan KIP untuk sekolah. Setelah terinput serta terpilih sebagai penerima bantuan maka akan memiliki hak dan kewajiban sebagai penerima bantuan.
Lucky berharap kedepannya apabila ada permasalahan maka masyarakat bisa mengadu kepadanya selama 24 jam. Dengan kejadian yang ada maka resiko petugas Puskesos diberhentikan sejak kejadian, sehingga bisa memelihara rasa nyaman, ungkap Lucky.
Pertemuan ini sebagai bentuk tanggung jawab kelurahan dan jabatannya sebagai kasi kesos untuk pengembalian pungutan yang telah diambil oleh koordinator PKH kepada KPM. Dan petugas yang memungut kapasitasnya sebagai koordinator PKH dibawah pendamping. Harapan kedepannya pendamping bisa mengedukasi serta lebih intens berkomunikasi dengan pihak kelurahan agar masyarakat di kelurahan Cijagra menjadi warga yang sejahtera.
Terkait penyaluran yang didistribusikan pada 21 Desember 2024, adalah pertama kalinya kesos dilibatkan secara langsung, karena biasanya penyaluran sudah menjadi tanggung jawab pendamping dan para koordinator. Sementara kesos hanya menerima laporan terkait sudah dicairkannya bansos dan rekap dari para kpm yang saldo nol/tidak cair untuk di muskel ulang apabila kpm yg saldo nol masih dianggap layak. Secara umum, tugas utama Puskesos di kelurahan adalah untuk memastikan bahwa pelayanan sosial dan kesehatan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok yang rentan, dan untuk memperbaiki kesejahteraan sosial di tingkat kelurahan. Puskesos menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam menyediakan berbagai bantuan sosial dan layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh warga. Dan tugas selaku Kesos hanya sebatas menerima laporan dan tugas administrasi, terang Lucky.
Lucky berharap kepada ketua RT dan RW jangan ada warga yang terlewat saat memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, dan sekali lagi memohon maaf atas kejadian yang telah terjadi. Semoga pertemuan ini menjadi titik terakhir atas isu yang terjadi di kelurahan Cijagra, tutur Lucky.
Pada kesempatan yang sama Ketua RT 11 Tatang Suwanda memberikan masukan agar kejadian ini harus menjadi introspeksi guna memperbaiki sistimatis yang selaras dengan masyarakat. Dan kedepannya mengundang RT dan RW yang warganya mendapatkan bantuan sehingga semuanya bisa transparan. Pendamping kalau bisa ada perwakilan dari tiap RT sehingga apabila ada masalah bantuan bisa dimusyawarahkan ditingkat RT, jangan sampai mengorbankan nama institusi kewilayahan, ujarnya.
Pada kesempatan ini terjadi islah antara masyarakat sebagai korban dengan petugas Puskesos, dengan mengembalikan kembali potongan bantuan sebelumnya yang dimediasi oleh pihak kelurahan Cijagra, dan dituangkan dalam berita acara sehingga isu dugaan pungli di kelurahan Cijagra tuntas di ranah keluarga besar kelurahan Cijagra serta masyarakat menerima hasil dari isi berita acara yang ditandatangani serta disaksikan oleh Ketua LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RW dan Ketua RT di wilayah Kelurahan Cijagra.
(Dadan Sambas)