SOROT JABAR – Belum ditempatinya gedung DPRD KBB yang baru, semakin berkembang polemik kecurigaan adanya kesalahan dalam proses yang diperjelas oleh ungkapan Ketua DPRD KBB H.Mahdi serta peserta yang hadir saat BOOMS ( Barisan Ormas OKP Mahasiswa dan LSM ) yang dipimpin oleh Didin Suhendar sebagai Pupuhu saat melakukan Audensi dengan Ketua DPRD KBB pada hari Kamis 2 Januari 2025.
Dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD KBB H. Mahdi mengatakan bahwa pembangunan kantor DPRD sudah dinyatakan selesai hanya saja belum ditemukan sumber air, padahal sudah dilakukan pengeboran sebanyak 16 titik masih belum ditemukan sumber air, dan kantor DPRD dimungkinkan baru bisa dipakai pada pertengahan tahun 2025 atau awal 2026, katanya.
Terungkap juga dalam pertemuan audensi tersebut ada beberapa vendor yang menjadi subkon dalam pembangunan kantor DPRD KBB tersebut hingga saat ini belum menerima pembayaran dan jumlahnya cukup signifikan, sementara menurut Ketua DPRD KBB pembangunan dianggap sudah selesai, berarti ada yang tidak beres, ungkap salah seorang peserta yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut.
Sementara Ketua KB FKPPI 10.28 KBB Gaston Barus tidak ditemukannya sumber air ini diduga telah terjadi kesalahan sejak dari perencanaan, konsultan perencanaan harus bertanggung jawab dan harus diperiksa karena resevoar air seharusnya bisa ditemukan sejak awal dengan menggunakan alat geolistrik, sehingga dengan kejadian diatas menunjukkan ada kesalahan dalam proses, ujarnya.
Ditempat yang sama Guras Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat/LAKI-KBB mendorong dilakukannya Audit Forensik terhadap proses pembangunan Kantor DPRD KBB oleh Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum, untuk mengidentifikasi kasalahan atau kecurangan, mencegah kerugian keuangan negara, meningkatkan kualitas bangunan dan siap membantu Aparat Penegak Hukum apabila diperlukan, ujarnya.
Yang perlu diaudit antara lain dokumen kontrak, faktur-faktur dan kwitansi harus dilakukan inspeksi lapangan, analisis laporan keuangan, audit teknis dan audit hukum terkait tinjauan peraturan dan perizinan.
Tentunya hal yang mendasari bisa dilakukannya audit forensik ini adalah UU No.2 tahun 1992 tentang Perjanjian Kontrak, UU No.18 tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi, PP No.29 tahun 2000 tentang Kotrak Jasa Kontruksi dan terakhir SNI.
145 miliar rupiah lebih biaya pembangunan tersebut merupakan uang rakyat yang sangat besar dan harus bisa dipertanggungjawabkan, kegiatan dewan yang selama ini selalu dilaksanakan di Hotel berbintang merupakan pemborosan yang mengakibatkan masyarakat mencurigai adanya dugaan kesengajaan, ucapnya.
LAKI-KBB sendiri akan fokus melakukan investigasi dari sudut pandang dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dan apabila ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, tidak akan segan-segan untuk dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum/APH.
Guras juga sudah sangat kuat mencium adanya indikasi dugaan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi dan sudah menditeksi adanya dugaan keterlibatan oknum eksekutif maupun legislatif.
Tahun 2025 harus menjadi titik balik menuju Bandung Barat yang lebih baik, STOP KORUPSI, pungkas Guras.
(Dadan Sambas/LAKI KBB)