Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jatuhkan Vonis Bebas Kepada Haris Azhar dan Fatia

SOROT JABAR – Pengadilan Negeri Jakarta Timur jatuhkan vonis bebas kepada aktivis Haris Azhar & Fatia dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi atas sebuah podcast yang diunggah pada media youtube dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”. 

Pada agenda sidang putusan tersebut yang bacakan pada tanggal 8 Januari 2024, Majelis hakim menyatakan keduanya tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, dan menjatuhkan putusan  bebas kepada keduanya. 

“Bahwa karena tidak terbukti, maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas,” ujar  hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin pada saat pembacaan putusan 8 Januari 2024

Berdasarkan putusan tersebut, maka Haris Azhar & Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada keduanya.

Atas putusan tersebut Haris Azhar & Fatia dibebaskan dari hukuman yang dituntut oleh jaksa penuntut umum dan hak serta nama baik kedua dipulihkan kembali.

(Red)

READ  Siswa-Siswi SMKN 1 Katapang Berhasil Membawa Piala 24 Kategori Lomba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *