Subbid Kekayaan Intelektual Jawa Barat Melakukan Pemantauan Kawasan Branded Villagio Sumarecon Karawang

SOROT JABAR – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat Dr Andi Taletting Langi, memantau kawasan tersebut di dampingi oleh Dona Prawisuda Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. 

Dalam rangka sertifikasi Pusat perbelanjaan subbid YanKI kemenkumham Jabar melakukan pemantauan dan pengawasan merek merek luar negeri yang mendapatkan Hak Prioritas nya di Indonesia. Andi mengatakan secara langsung dalam pengawasan nya di salah satu outlet ternama, jangan sampai kawasan branded tersebut tersisipi barang barang KW atau BM (Black Market) karena image dari kawasan Villagio ini, masyarakat tahu akan di tempat tersebut sebagai kawasan merek merek asli yang sudah terdaftar di luar negeri atau secara hak prioritasnya terdaftar di Indonesia.

Dona menambahkan bahwa kawasan branded ini bisa mendapatkan nilai 100% dari target 70% sertifikasi pusat perbelanjaan apabila tidak ada unsur unsur yang berbau palsu apalagi KW.

Merek di atur dalam undang undang nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis. Perlindungan hukum tentang melegalisasi nama usaha barang atau jasa. Nama, logo, atau kombinasi dari nama dan logo.

Dalam pengawasan ini di pastikan kawasan branded Villagio mendapatkan sertifikasi nya di tahun 2024.

(Red)

READ  Menyambut Tahun Baru 2024, Roland Judita Rilis Single Baru Berjudul “Janjiku Selamanya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *