Surat Edaran Larangan Study Tour dan Kunjungan Industri Sebuah Dilema Kepala Satuan Pendidikan

SOROT JABAR – Larangan pelaksanaan study tour dan kunjungan industri di satuan pendidikan menjadi salah satu bahasan hangat, karena program ini sudah menjadi bagian dari program rutin di satuan pendidikan, terutama pelaksanaan kunjungan industri di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai salah satu program Wakasek Hubin.

Saat ini para kepala sekolah seakan berada di situasi yang serba salah, saat melaksanakan study tour maupun kunjungan industri. Dengan contoh kepala SMAN 6 Depok diberhentikan dari jabatannya sebagai akibat melaksanakan studi tour ke Bali yang dianggap sebagai pembangkangan dari aturan yang ditetapkan.

Seperti yang disampaikan Guru Besar sekaligus Analis Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.IP., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM., Senin (24/02/2025), bahwa sebelum penerapan sanksi, sebaiknya dilakukan dialog antara Disdik Jawa Barat yang mewakili gubernur dengan satuan pendidikan dan orang tua siswa. Pelarangan study tour dan kunjungan industri harus dikaji ulang, sebab sejauh ini tidak ada peratauran yang melarang study Surat edaran itu bukan Produk Hukum.Dan harus paham bahwa studi lapangan atau studi tour itu bagian dari metode pembelajaran. jadi surat edaran itu bukan Produk Hukum. Harusnya ada peraturan gubernur yang mengaturt studi tour bukan melarang. Sebelum peraturan gubernur keluar pun harus menerima masukan dari satuan pendidikan, komite sekolah dan para pengusaha perjalanan wisata atau travel, kalau berat dalam pembiayaan maka carilah solusi yang terbaik. Saat ada kecelakaan pun sebagai hal yang tidak diinginkan oleh semuanya, tetap jangan digeneralisir dan disinilah fungsi pemerintah harus bijak guna menghadirkan regulasi yang tepat sekaligus pengawasan bagi pengusaha travel dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.

READ  Azmy Z Luncurkan Single Terbaru "Jalir Jangji"

Study tour dan kunjungan industri apabila masuk sebagai metode pembelajaran tidak boleh dilarang yang menjadi bagian dari akademik, sehingga pemerintah atau gubernur harus bijak menyikapinya, ungkap Profesor Cecep Darmawan.

Respon (1)

  1. sepakat dengan paparan yg disampaikan Pak Prof. dan Pak Dadan, intinya harus dikaji ulang dan tentunya harus ada produk hukum yg mengikat, maka sanksi pun bisa diterapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *