Vonis Korupsi Pasar Cigasong, Aktivis Jawa Barat Apresiasi Majelis Hakim

SOROT JABAR – Agus Satria, aktivis anti korupsi Jawa Barat mengapresiasi kepada majelis hakim yang telah memvonis para terdakwa kasus korupsi pasar Cigasong dengan penuh rasa keadilan, dengan kasus yang sama para terdakwa divonis dengan lama hukuman yang sama pula.

Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam, Arsan Latif dan Maya Andriyati, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus menghukum para terdakwa tersebut.

Pengadilan Tipikor Bandung melalui Majelis Hakim yang diketuai Panji Surono pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, menghukum para terdakwa masing-masing dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun, tetap berada dalam tahanan sementara. Berbeda dengan Maya Andriati, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut ketiga terdakwa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.

Sementara Maya Andriati yang semula dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 bulan, Pengadilan Tipikor Bandung menghukumnya selama 4 (empat) tahun.

Kasus ini harus menjadi cermin buat para pemangku jabatan Kabupaten Majalengka, semoga menjadi efek jera dan jangan ada korupsi yang lainnya yang terjadi di Majalengka, kami aktivis Jawa Barat akan terus ikut mengawasi dan mengontrol kebijakan pemerintah Majalengka agar kedepannya lebih baik, papar Agus.

Agus menegaskan, bahwa pelaku korupsi itu penghianat bangsa dan musuh negara, maka mari kita lawan para pelaku korupsi secara bersama-sama, “pelaku korupsi musnah masyarakat sejahtera,” pungkas Agus Satria.

 

(Dadan Sambas)

READ  Dari TikTok ke Industri Musik Wii Julle Hadirkan 'Asmara Membara'

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *