SOROT JABAR – Beredarnya Surat Keputusan Mendagri No.100.2.1.3-1109 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menempatkan Kabupaten Bandung Barat mendapatkan urutan ke 385 dengan skor 1.23 , dengan status Sangat Rendah, ini merupakan alarm yang sangat serius, karena status sangat rendah dimulai dengan skor 1.80, masih 42 dibawahnya dan rangking ke 14 dari bawah.
Aas Mohamad Asor, S.H.,M.H.,NL.P., yang merupakan pengurus Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI KBB Bidang Pengkajian dan Penelitian Hukum, Rabu (06/12/2023), mengatakan kepada media bahwa Pj Bupati Arsan Latif harus menggeser fokus tidak lagi hanya berusaha memperbaiki tata kelola perencanaan dan pelaksanaan keuangan daerah saja, tapi harus berbuat yang lebih besar memperbaiki atas gagalnya pengelolaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di tahun 2021 dengan merunut untuk menemukan akar masalah, ini merupakan salah satu esensi tugas Pj Bupati dan tentunya akan menjadi entri poin evaluasi 3 bulanan untuk kinerja Pj oleh Mendagri dan evaluasi harian oleh Presiden, ujar Aas.
Ia juga mengatakan bahwa memang benar kegagalan tersebut diduga merupakan kegagalan kepemimpinan Bupati Hengky Kurniawan, karena terjadi pada tahun 2021, salah satu persoalan mendasar bergesernya visi misi AKUR yang sudah tertuang dalam RJPMD dengan visi misi BERKAH yang membuat program baru dan nomenklatur anggaran baru, sudah pasti mengakibatkan Laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah/LPPD akan diam ditempat karena kegiatan para OPD yang sudah mengikuti alur RJPMD terhenti akibat tergeser oleh visi misi baru, sementara salah satu pijakan tim Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah/EKPPD adalah berdasarkan RJPMD, ucapnya.
Dengan kegagalan tersebut Aas mengatakan, Pj Bupati tidak boleh berpangku tangan apalagi Beliau merupakan pejabat dari Depdagri tentunya mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut membenahi, tinggalkanlah kegiatan-kegiatan yang tidak efektif, apalagi yang menguras APBD, perbaikan ini akan berdampak kepada terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat tentunya akan terpenuhinya standar pelayanan minimal.
Pj Bupati harus berani membongkar meneliti lagi LPPD tahun 2021 apakah benar merupakan kesalahan kebijakan Bupati, atau oknum OPD yang tidak bekerja maksimal, LAKI berharap Pj Bupati bisa melakukan langkah-langkah progresif secara transfaran upaya memperbaiki kegagalan penyelenggaraan pemerintah KBB jangan menutup diri untuk berdiskusi dengan masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya tim EKPPD berlandaskan pada PP No 6 Tahun 2008 tentang Pedoman EKPPD, dan dalam aspek penilaian pasal 18 menyebutkan, pada tataran Pengambil Kebijakan Daerah harus mengedepankan ” intensitas dan efektivitas proses konsultasi publik antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat atas penetapan kebijakan publik yang strategis dan relevan untuk Daerah.”
Aas juga melanjutkan bahwa pasal 19 dalam aspek penilaian pada tataran Pelaksanaan Kebijakan Daerah antara lain mangaitkan “tingkat capaian Standar Pelayanan Minimal dan Pemberian pasilitas terhadap partisipasi masyarakat” termasuk menggunakan survey kepuasan publik , artinya Pj Bupati Arsan Latif harus intensif membuka diri untuk berdiskusi dengan unsur masyarakat dalam rangka memperbaiki kegagalan penyelenggaraan pemerintahan KBB sesuai Surat Keputusan Mendagri tersebut, pungkas Aas.
(Dadan Sambas)