SOROT JABAR – Viralnya pernyataan Gubernur Terpilih Provinsi Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) tentang Satuan Pendidikan di Jawa Barat yang menahan ijazah dan harus segera diserahkan ke peserta didik ijazahnya yang masih ditahan oleh satuan pendidikan serta surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 3597/PK.03.04.04/SEKRE Tanggal 23 Januari 2025 Tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya. Hal ini menjadi satu kebijakan yang dirasakan tidak berpihak secara berkeadilan bagi sekolah swasta, dan tentunya sangat berbeda dengan sekolah negeri.
Dengan kondisi di atas Sekda Provinsi Jawa Barat Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si., mengundang FKSS Jawa Barat, BPMS Jawa Barat, FKKSMKS Jawa Barat terkait pendistribusian ijazah yang tertahan atau masih tersimpan di satuan pendidikan. Pertemuan ini dihadiri pula Plh. Kadisdik Jawa Barat, Kabid PKPLK, Kabid GTK beserta staf yang dilaksanakan di Gedung Sate Aula Mawar lantai 2, Kamis (30/01/2025).
Pada kesempatan Ketua FKSS Jabar Ade D Hendriana, S.H., menyampaikan pandangannya:
- Mengkritisi Surat Edaran Disdik Provinsi Jawa Barat terkait Percepatan Pendistribusian Ijazah tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan Sekolah Negeri dan Swasta, karena ini adalah masalah yang sangat sensitif.
- Kehadiran FKSS JABAR ke pertemuan tersebut bukan untuk mencari solusi tetapi untuk memecahkan permasalahan
- Jika ada penggantian biaya tunggakan ijazah untuk tidak dikaitkan dengan BPMU
- Minta adanya MoU terkait hal tersebut
- Meminta segera Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat guna melakukan pendataan tunggakan biaya by name by address, jumlah tunggakan dan tahun lulusan, pendataan harus satu pintu oleh Disdik Provinsi Jawa Barat dan disebarkan melalui KCD masing- masing
Dari diskusi dan pertemuan yang ada Ade D Hendriana menyimpulkan hasilnya sebagai berikut :
- Pemerintah provinsi akan menganggarkan penggantian biaya tunggakan setelah ada hasil audit dari data yang sudah masuk, dan akan dianggarkan pada APBD perubahan tanpa mengganggu BPMU yang kemungkinan salur di akhir tahun 2025.
- Akan segera dibuat MoU dan mudah-mudahan draft MoU sudah selesai hari Senin (03/02/2025) untuk dikaji oleh para pihak yang berwenang serta berkepentingan.
- Kita sepakat pendistribusian Ijazah yang tertahan di sekolah swasta akan dilaksanakan setelah MoU tersebut ditandatangani yang akan menjadi payung hukum bagi sekolah swasta.
Hasil ini semoga bisa menjadi penyejuk sekolah swasta yang seakan diposisi tidak mendapatkan keadilan terkait pembagian ijazah yang tertahan, serta semua pihak bisa menjadi maklum dengan keadaaan sekolah swasta yang berbeda dengan sekolah negeri, pungkas Ade D Hendriana.
(Dadan Sambas)