Gugatan Dikabulkan, Lahan SMAN 1 Kota Bandung Dinyatakan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen

SOROT JABAR – Pengadilan mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atas sengketa lahan seluas 8.450 meter persegi yang selama ini digunakan sebagai lokasi SMAN 1 Kota Bandung.

“Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya“ tuang poin 1 Dalam Pokok Sengketa Surat Putusan.

Dalam amar putusan no. 164/G/2024/PTUN.BDG yang dibacakan pada Kamis, 17 April 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1999 tidak sah dan harus dicabut.

“Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 m2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat” tuang poin 3 Dalam Pokok Sengketa Surat Putusan.

READ  Rayakan Natal dan Tahun Baru Dengan Kemewahan, Ini Dia Penawaran Spesial Dari Ascott Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *