SOROT JABAR – Satpol PP Kota Bandung menertibkan sebuah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, Kamis 12 Februari 2026.
Penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan prosedur sesuai ketentuan dilalui.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, bangunan tersebut diproses karena tidak memiliki PBG, sehingga ditindaklanjuti oleh Dinas Ciptabintar hingga terbit Surat Keputusan Wali Kota.
“Ini bangunan yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Karena tidak ada PBG, maka diproses oleh Dinas Ciptabintar. Dinas Ciptabintar mengeluarkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, kemudian diterbitkan sampai dengan Surat Keputusan Wali Kota,” terang Yayan kepada Humas Kota Bandung.
Setelah SK Wali Kota terbit, proses dilanjutkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP sebelum pelaksanaan pembongkaran.
“Setelah ada Surat Keputusan Wali Kota, dilanjutkan dengan SOP dari Satpol PP, yaitu surat pernyataan 7 hari kerja, surat peringatan pertama 3 hari kerja, surat peringatan kedua 2 hari kerja, dan surat peringatan ketiga 1 hari kerja. Setelah seluruh tahapan tersebut dilaksanakan, barulah kami melaksanakan penertiban. Alhamdulillah, insyaallah hari ini kita akan melakukan pembongkaran,” katanya menjelaskan.
Yayan menyebut, penertiban ini menjadi yang pertama dilaksanakan Satpol PP Kota Bandung pada 2026.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan bersama Wali Kota saat kegiatan Siskamling Siaga Bencana, terdapat sejumlah titik lain yang tengah dalam proses penertiban.






