Pada 4 Desember 2025, Sukarya bersama para ketua asosiasi, antara lain Asosiasi Pemerintah Desa Merah Putih, Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia, PAPDESI, APDESI Merah Putih, AKSI, PPDI, dan PABPDSI, telah melakukan pertemuan dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan mendalam terkait pelaksanaan kebijakan baru dan tindak lanjut yang diperlukan setelah terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Melalui diskusi panjang tersebut, pemerintah dan asosiasi desa menyepakati sejumlah langkah penyelesaian terkait pendanaan kegiatan desa, khususnya yang bersumber dari Dana Desa Non-Earmarked. Kesepakatan tersebut mencakup berbagai opsi pembiayaan seperti penggunaan sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked), dana penyertaan modal desa yang belum disalurkan, penghematan anggaran tahun berjalan, pemanfaatan SILPA 2025, hingga pencatatan kekurangan anggaran untuk dibayarkan pada tahun 2026 melalui pendapatan selain Dana Desa.
Pemerintah melalui Kemendagri, Kemendes PDTT, dan Kementerian Keuangan juga akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam melakukan tindak lanjut. Langkah ini mencakup pengungkapan kewajiban dalam Catatan atas Laporan Keuangan 2025, evaluasi APB Desa oleh camat, perubahan APB Desa 2025, penyusunan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa 2026, hingga perubahan APB Desa 2026 untuk memanfaatkan SILPA dan sumber pendapatan lainnya.
Sukarya menyampaikan optimisme bahwa seluruh langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar dapat diatasi dengan solusi terbaik. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota disebut akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi agar proses penyelesaian berjalan cepat dan efektif.
(Red)






