Bangun 6 Lantai Tanpa Izin, Restoran di Bandung Resmi Disegel Pemkot

“Kami tidak bertindak semena-mena. Semua kami lakukan step by step dan sesuai aturan. Hari ini kita segel dulu, agar pemilik bisa menunjukkan itikad baik memperbaiki dan menyesuaikan izinnya,” kata Erwin.

Masyarakat juga diajak untuk turut mengawasi lingkungan. Pemkot Bandung membuka kanal pelaporan seperti hotline 112, saluran pengaduan jalan rusak dan reklame, hingga WhatsApp pribadi Wakil Wali Kota Bandung.

“Warga Bandung sekarang sudah kritis dan peduli. Laporkan kalau ada bangunan yang mencurigakan atau merugikan. Kita akan tindak sesuai hukum,” tutur Erwin.

Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, dokumen perizinan atau Persetujan Bangunan Gedung (PBG) memang telah diajukan tetapi tidak sesuai dengan kondisi bangunan yang saat ini sudah 80 persen berdiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *