Bangun 6 Lantai Tanpa Izin, Restoran di Bandung Resmi Disegel Pemkot

“Dari hasil pengawasan lapangan, secara kasat mata jelas ada pelanggaran. Warga juga sudah berkali-kali mengingatkan pemilik, tapi tidak diindahkan. Ini jelas melanggar ketentuan,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini Pemkot Bandung sedang menghitung ulang Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan melakukan telaah teknis untuk menentukan sanksi lanjutan, apakah berupa denda administratif atau pembongkaran sebagian bangunan.

“Kita akan cek apakah pelanggaran ini bisa diperbaiki. Misalnya trotoar harus dikembalikan ke fungsi awal sebagai ruang pejalan kaki. Jangan sampai hak warga diambil. Itu bentuk kedzaliman,” ujar Bambang.

Ia menerangkan, penyegelan akan berlaku selama 7 hari. Selama masa ini, pemilik harus menunjukkan komitmen memperbaiki pelanggaran atau siap menerima sanksi sesuai aturan.

“Keamanan area tetap diawasi oleh petugas, namun tidak diizinkan ada aktivitas pembangunan selama masa penyegelan berlangsung,” tegasnya.

 

(Red/Diskominfo Kota Bandung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *