Cireundeu Festival menjadi bukti nyata bahwa Kampung Adat Cireundeu bukan hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga pusat pelestarian budaya yang kaya akan makna, “Di sini, kita bisa melihat bagaimana kekayaan budaya dan tradisi yang ada terus berkembang dan tetap hidup meskipun zaman terus berubah,” sebut Dicky.
Dengan potensi wisatanya yang besar, Dicky berkomitmen untuk terus mengembangkan Kampung Adat Cireundeu agar semakin dikenal masyarakat luas, “Meski infrastruktur dan amenitas wisata menjadi kendala, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan di wilayah ini serta memberikan harapan baru bagi masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan ini juga, Pj. Wali Kota Cimahi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kampung Adat Cireundeu sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA). Dengan dikeluarkannya SK ini maka Kampung Adat Cireundeu secara resmi diakui sebagai bagian dari masyarakat hukum adat di Indonesia.
“Ini menjadi pengakuan dimana kita melihat keunikan budaya, juga kearifan yang dimiliki yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ini merupakan kriteria yang sangat luar biasa dan di Jawa Barat tidak banyak yang mendapatkan SK ini, tapi salah satunya Kampung Adat Cireundeu, dan ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri,” imbuhnya.






