GEMPPUR Analisa 5 Faktor Penyebab Indikasi Kecurangan PPDB Jabar 2024

SOROT JABAR – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 yang diawali dengan penandatanganan Komitmen Bersama oleh Forkopimda Jawa Barat dan Pakta Integritas oleh Kadisdik Jawa Barat saat Kick Off PPDB di Gedung Sate menjadi angin sejuk dan harapan agar pelaksanaan PPDB berjalan  dengan baik, obyektif, transparan dan akuntabel.

Fakta di lapangan ternyata pelaksanaannya masih karut marut dengan banyaknya kecurangan-kecurangan oleh oknum  sampai adanya calon peserta didik yang didiskualifikasi akibat kecurangan yang dilakukan.

Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) melalui Koordinatornya Iwan Hermawan dan Sekjen GEMPPUR Dadan Sambas, Rabu (10/07/2024), menyatakan bahwa faktor sehingga kecurangan-kecurangan di PPDB 2024 masih terjadi, dan hal tentunya menjadi pekerjaan rumah semua pihak dengan mengedepankan itikad, visi dan misi yang sama agar PPDB bisa berjalan dengan baik tanpa ekses yang berarti.

Analisa GEMPPUR ada 5 faktor penyebab indikasi kecurangan di PPDB Jabar 2024

  1. Dihapuskannya pelonggaran kuota (Sepelling) sehingga penitip baik oknum pemerintah dan anggota masyarakat  tidak leluasa lagi nitip CPD. Maka beralih ke kecurangan jalur lainnya 
  2. Semua dokumen CPD (KK, Sertifat, buku Rapor)  dikeluarkan oleh Pemda  Kota Kabupaten ,  pemda kota/Kabupaten  ada indikasi pembiaran terhadap kecurangan PPDB  masih membuka speling di tiap SMP dan tidak ada investigasi bagi  KK yang mencurigakan. Pemprov tidak ada kewenangan langsung lakukan pemeriksaan ke dinas-dinas  kota/Kabupaten, ke  SMP-SMP, tidak bisa buka ling E-Rapot SMP  dan ke lembaga-lembaga daerah yang keluarkan sertifikat 
  3. Ortu siswa masih memaksakan anaknya  masuk ke SMA Negeri yang di favoritkan dan diberi contoh oleh putra putri pejabat 
  4. Tidak ada sanksi bagi pelanggar PPDB  tahun lalu sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku (pembuat dan sekolah penadah suket palsu, yang sampai saat ini tidak diberi sanksi walau sudah dilaporkan ke Disdik, Inspekrorat dan Polda Jabar.
  5. Regulasi PPDB 2024 tidak memberikan kewenangan sekolah untuk investigasi dokumen asministrasi dan kondisi faktual domisili sehingga Plh Kadisdik harus buat Diskresi surat  edaran dadakan.
READ  Disdik Jabar Bersama OJK dan Bank BJB Luncurkan Program Edukasi Keuangan

Atas dasar tersebut maka GEMPPUR memohon Pj Gubernur Jabar untuk membentuk Tim Investigasi indikasi Kecurangan PPDB jabar 2024, pungkas Iwan Hermawan.

(Dadan Sambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *