SOROT JABAR – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan menetapkan pengaturan baru jam efektif pembelajaran di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, hingga SMP/MTs.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penyesuaian jam masuk sekolah.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pembentukan karakter generasi Pancawaluya (Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer), sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas akibat kepadatan kendaraan di pagi hari.
Pokok-pokok Pengaturan Jam Efektif:
- PAUD, RA, TK:
- Masuk pukul 07.30 WIB. Durasi belajar Senin–Kamis minimal 195 menit, Jumat minimal 120 menit.
2. SD/MI:
- Kelas I–II: Masuk pukul 07.30 WIB, durasi 6 jam pelajaran (30 menit per jp), Jumat untuk Kelas I hanya 4 jp.
- Kelas III–VI: Masuk pukul 07.30 WIB, durasi 7 jp Senin–Kamis, 6 jp pada Jumat.
3. SMP/MTs:
- Masuk pukul 07.00 WIB. Senin–Kamis minimal 8 jp, Jumat 6 jp (40 menit per jp).