“Yang penting kami tetap bisa cari makan. Yang penting saling memahami. Baru sekarang ada cara seperti ini. Ini mah pendekatannya alus pisan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, aturan tersebut justru membuat pedagang lebih nyaman karena terdapat kepastian dan kesepahaman bersama.
Bahkan, menurutnya, pola penataan saat ini patut dipertahankan dan dilanjutkan di masa depan.
Kesepakatan yang ditandatangani sembilan perwakilan PKL bersama Satgas dan aparat kewilayahan menetapkan jam operasional 22.00–07.00 WIB, dengan area harus bersih pada pukul 07.30 WIB.
Aturan ini disebut memberi ruang aktivitas yang cukup bagi PKL sekaligus memastikan kondisi jalan tetap lancar pada jam-jam sibuk masyarakat.
Bagi pedagang, ketakutan terbesar selalu sama yaitu digusur tanpa solusi. Namun pola dialog yang dilakukan Pemkot Bandung ini membuat kekhawatiran tersebut sirna.
“Digusur-gusur mah aduh, masyarakat banyak bakal susah. Tapi ini caranya bagus. Jualan tetap dapat, lalu lintas juga lancar,” ujar Sutarman.
Ungkapan tersebut menggambarkan rasa lega dan optimisme para PKL. Penataan yang selama ini dianggap menakutkan, kini dirasakan sebagai jalan keluar bersama.
(Red/Diskominfo Kota Bandung)






