Menurut laporan panitia kredensial, ada dua nama yang diusulkan sebagai bakal calon ketua umum, namun hanya Jusuf Kalla yang memenuhi syarat untuk menjadi calon ketua umum, sehingga beliau menjadi satu-satunya calon.
Ketua Panitia Munas ke-22 PMI, Fachmi Idris, menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga PMI, laporan yang diterima mencatat dua calon ketua umum, yakni Agung Laksono dan Jusuf Kalla.
“Sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir, sehingga gugur menjadi bakal calon. Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir,” kata Fachmi.
Menurut peraturan PMI, jika dukungan terhadap seorang bakal calon melebihi 50 persen, calon tersebut dapat ditetapkan sebagai Ketua Umum secara aklamasi.






