SOROT JABAR – Pemberlakuan jalur domisili khusus di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bagi sekolah menengah atas negeri yang menjadi penyangga daerah terdekat (kecamatan) yang belum memilliki sekolah negeri dengan menambahkan kuota khusus.
Dengan adanya penambahan kuota khusus bagi sekolah penyangga, tentunya berdampak pada jumlah calon peserta didik di satu rombongan belajar menjadi lebih dari 36. Padahal angka 36 menjadi angka ideal satu rombongan belajar, selain itu siapkan infrastruktur bagi sekolah penyangga guna melaksanakan kegiatan belajar mengajar saat satu rombongan belajar harus diatas 36 siswa?? Serta bagaimana dampak yang dirasakan oleh sekolah swasta yang ada saat domisili khusus ada di Sistem Penerimaan Murid Baru 2025.
Seperti yang disampaikan beberapa kepala SMA Negeri di Kota Bandung dan Cimahi, Kamis (26/06/2025), yang sekolahnya menjadi sekolah penyangga, bahwa dengan adanya jalur domisili khusus ini maka sekolah penyangga harus siap infrastrukturnya saat satu rombongan belajar harus diatas 36 peserta didik. Selama ini banyak sekolah penyangga yang belum siap infrastrukturnya guna menampung siswa di atas 36. Tentunya hal ini menjadi satu pekerjaan rumah bersama guna mencari solusi yang efektif sehingga konsep pembelajaran yang menyenangkan, nyaman dan aman tetap dirasakan meskipun satu rombel lebih dari 36 peserta didik. Seluruh pihak harus ikut memberikan solusi baik komite sekolah, alumni maupun orang tua siswa.