Ronny menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas merupakan pelanggaran disiplin yang tidak dapat ditoleransi. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau tanpa keterangan, dan nanti setelah dicek benar tanpa keterangan, konsekuensinya ke masalah disiplin pegawai,” tegasnya.
Sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat, tergantung pada tingkat pelanggaran dan durasi ketidakhadiran. Selain itu, pelanggaran juga berpotensi berdampak pada penempatan atau karier ASN yang bersangkutan.
Monitoring ini tidak semata-mata berfokus pada aspek kehadiran, tetapi juga untuk memastikan kesiapan kerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah menekankan pentingnya profesionalisme dan komitmen ASN untuk segera kembali ke ritme kerja normal setelah libur panjang. Dalam kesempatan yang sama, juga disampaikan bahwa seluruh perangkat daerah telah siap kembali menjalankan tugas dan fungsi pelayanan. “Intinya silaturahmi sambil mengecek kehadiran di tiap-tiap perangkat daerah,” ungkap Ronny.
Sementara itu, terkait dengan kebijakan kerja fleksibel atau work from home (WFH), hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Belum adanya payung hukum membuat kebijakan tersebut belum dapat diterapkan di lingkungan pemerintah daerah. Untuk sementara, sistem kerja masih berjalan normal dengan lima hari kerja penuh, “Untuk daerah ini belum ada aturannya. Jadi masih full, setiap hari ngantor lima hari kerja,” tutur Ronny.
Secara keseluruhan, monitoring hari pertama kerja pascalibur Lebaran ini menunjukkan bahwa mayoritas ASN telah menjalankan kewajiban dengan baik. Meski demikian, pengawasan tetap akan diperketat guna memastikan tidak ada pelanggaran disiplin yang berulang dan BKPSDMD akan terus mendata ketidakhadiran kerja pada hari pertama ini di 30 Perangkat Daerah termasuk di kewilayahan dan perangkat daerah diluar kawasan Pemkot Cimahi.
(Dadan Sambas/Bidang IKPS)






