Pemkot Bandung Tindak Tegas Pembagian Bir di Acara Pocari Sweat Run 2025

SOROT JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Tim Yustisi menindak tegas pelanggaran dalam acara Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025, menyusul kejadian pembagian minuman keras (bir) secara terbuka oleh komunitas Free Runners yang didukung oleh sponsor Pace and Place.

Tindakan tersebut dinilai mencederai etika publik, melanggar Perda Kota Bandung, dan memicu kegaduhan di masyarakat.

Rapat klarifikasi dan penjatuhan sanksi yang digelar di Balai Kota dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung, perwakilan Pocari Sweat sebagai penyelenggara PSRI, serta perwakilan dari Free Runners dan Pace and Place.

Erwin menegaskan, pembagian minuman keras di ruang publik secara terang-terangan melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

 “Tindakan ini juga mencederai norma agama, sosial, dan budaya. Membagi bir di depan umum menormalisasi maksiat, mengajak orang lain pada hal yang dilarang, dan menurunkan martabat pribadi,” tegas Erwin di Balai Kota, Kamis, 24 Juli 2025.

Ia menerangkan, Kota Bandung memiliki visi “Bandung Unggul” yang salah satu nilai utamanya adalah “Agamis”. Sehingga tindakan tersebut sangat bertentangan dengan karakter kota dan berpotensi memicu keresahan sosial, terutama di tengah masyarakat yang religius.

Perwakilan Pocari Sweat, Puspita Winawati menyatakan kekecewaan terhadap insiden tersebut.

Mereka menyebut, pembagian minuman keras dilakukan tanpa izin dan di luar sepengetahuan penyelenggara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *