Satpol PP Kota Bandung Bongkar 10 Bangunan Liar di Jalan Anggrek

SOROT JABAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar aturan di Jalan Anggrek Kecamatan Bandung Wetan dan Jalan Waspada Kecamatan Sukajadi.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai prosedur dan telah diawali dengan sosialisasi serta pemberian surat peringatan (SP) secara bertahap.

“Kita sudah laksanakan sesuai SOP. SP 1 kita keluarkan tanggal 7 Juli, SP 2 pada 17 Juli, dan SP 3 tanggal 21 Juli. Setelah itu, tanggal 22 Juli kita undang kembali untuk membahas rencana operasi secara terbuka,” ujar Yayan usai penertiban, Kamis 24 Juli 2025.

Ia mengungkapkan, penertiban ini melibatkan sekitar 250 personel dari berbagai unsur, termasuk dinas terkait, kecamatan, Koramil, dan Polsek setempat.

READ  'Negeri yang Buta', Suara Perlawanan ANTIDEOLOGI Untuk Kesadaran Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *