Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Tanpa PBG di Jalan Pandanwangi

“Ada beberapa titik yang harus kita tertibkan. Berdasarkan pertemuan dengan Pak Wali Kota saat Siskamling Siaga Bencana. Saat ini ada kurang lebih 8 titik yang sudah kita terbitkan SP2, tinggal satu tahapan lagi yaitu SP3,” terang Yayan.

Salah satu titik penertiban lanjutan, kata Yayan, akan dilakukan di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan.

“Dari 8 titik tersebut, satu titik akan kita laksanakan besok di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yayan juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan bangunan demi kenyamanan bersama.

“Kepada seluruh warga masyarakat, mohon kesadarannya untuk patuh terhadap hukum dan ketentuan yang ada, termasuk dalam hal mendirikan bangunan. Bangunan baru harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar masyarakat merasa aman dan nyaman ketika melakukan pembangunan atau renovasi,” kata Yayan mengingatkan.

Menurutnya, bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan branhang menjadi perhatian karena berpotensi menyebabkan banjir.

“Bangunan liar masih banyak ditemukan di Kota Bandung, terutama yang berdiri di atas saluran air dan di atas branhang. Ini yang harus kita bersihkan karena dapat menyebabkan banjir. Penertiban bangunan di atas saluran air dan branhang menjadi salah satu yang paling banyak dilakukan Satpol PP, dan itu yang akan terus kita lakukan mulai hari ini dan ke depan,” tuturnya.

 

(Red/Diskominfo Kota Bandung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *