BPN Serahkan 100 Sertifikat Aset Pemkot Bandung, 1.200 Aset Ditargetkan Rampung

SOROT JABAR – Pemerintah Kota Bandung memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung untuk mempercepat sertifikasi aset tanah sekaligus membenahi administrasi pertanahan milik pemerintah daerah.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Bandung dan BPN Kota Bandung di Hotel Grandia, Jumat (18/9/2026).

Dalam kesempatan yang sama, BPN Kota Bandung menyerahkan 100 sertifikat aset Pemkot Bandung yang telah selesai diproses. Sebagian besar sertifikat tersebut berkaitan dengan aset berupa rumah tinggal dan jalan.

Kepala BPN Kota Bandung Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan, pihaknya juga menargetkan penyelesaian sertifikasi sekitar 1.200 aset Pemkot Bandung yang masuk dalam program penanganan sejak 2015 hingga 2026.

“Insyaallah, kalau kami komitmen sebanyak 1.200 dari 2015 sampai 2026 itu akan kita tuntaskan sampai dengan akhir Desember,” ujar Yayat.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penertiban administrasi pertanahan diperlukan agar aset pemerintah memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Menurut Farhan, salah satu persoalan yang menunjukkan pentingnya kepastian alas hak adalah aset Pasar Baru. Pemerintah membutuhkan dasar hukum yang jelas sebelum dapat membuat perjanjian pemanfaatan aset dengan pihak ketiga.

“Bagaimana mungkin kita bisa melakukan perjanjian dengan pihak ketiga tanpa ada alas hak atas tanah yang merupakan objek perjanjian tersebut,” kata Farhan.

Ia menyebut sekitar 300 lahan milik Pemkot Bandung telah mendapatkan alas hak dalam satu tahun terakhir. Beberapa aset yang telah ditangani di antaranya Pasar Baru, Pasar Ciroyom, dan Pasar Cihapit.

Farhan menegaskan proses penataan aset harus dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan administrasi dan hukum. Pemerintah tidak dapat mengambil jalan pintas dalam memastikan status kepemilikan maupun legalitas aset.

“Yang namanya tertib administrasi itu diurut satu demi satu. Enggak bisa dipotong kompas, tidak ada jalan pintas,” ujarnya.

Menurut Farhan, kejelasan status hukum aset juga menjadi penting ketika pemerintah menghadapi persoalan pertanahan. Ia menyinggung kawasan Dago Elos serta sejumlah aset lain yang membutuhkan penanganan berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *