Dijanjikan Kerja di Restoran Laos, Pemuda Sukabumi Mengaku Terjebak Sindikat Judi Online

SOROT JABAR – Seorang pemuda asal Kabupaten Sukabumi, Dadan Gunawan (28), mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Alih-alih memperoleh pekerjaan di restoran seperti yang dijanjikan, Dadan mengaku justru dibawa ke perusahaan judi online dan penipuan daring hingga akhirnya kini telantar di Phnom Penh, Kamboja.

Dadan, warga Kampung Cisireum, Desa Gunung Bentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, mengatakan tawaran kerja tersebut datang pada awal 2025 dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Saat itu, ia dijanjikan pekerjaan di sebuah restoran di Laos dengan harapan dapat memperbaiki kondisi ekonominya.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan ternyata berbeda dari kenyataan. Menurut Dadan, ia justru ditempatkan di perusahaan yang bergerak di bidang judi online dan penipuan daring atau scamming.

“Awalnya dijanjikan kerja di restoran, tapi ternyata cuma kedok. Saya malah dibawa ke perusahaan judi online dan scamming,” kata Dadan saat dihubungi Sukabumiupdate.com, Minggu (11/10/2026).

Dadan mengaku kemudian dipindahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja dari Laos ke Kamboja pada Maret 2025. Selama bekerja hingga Januari 2026, ia menyebut mengalami berbagai perlakuan yang tidak manusiawi, terutama setelah menolak dan melawan ketika diminta bekerja di industri ilegal.

Penolakan tersebut, menurut pengakuannya, berujung pada pemecatan dan tuntutan pembayaran uang tebusan. Ia juga mengaku pernah dikurung selama 25 hari di sebuah gudang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *