Sudah Saatnya Pemprov Transparansi Anggaran Bantuan Bagi Pendidikan, Tidak Hanya Sebuah Jargon

Oleh: Dadan Sambas, S.IP

Pemerhati Kebijakan Pendidikan dan Alumni Fisipol UGM.


SOROT JABAR – Kebingungan Komite Sekolah dan Kepala Sekolah dalam memberdayakan potensi orang tua siswa guna ikut serta dalam pengembangan dan memajukan pendidikan seakan mendapatkan “Angin Segar” dengan keluarnya Pergub Nomor 44 Tahun 2022. Dan isi Pergub Nomor 44 tahun 2022 ternyata menimbulkan polemik dari banyak aktivis pendidikan, pada akhirnya direvisi menjadi Pergub Nomor 97 Tahun 2022. Hal ini memperlihatkan dan membuktikan bahwa Gubernur tidak percaya diri akan aturan yg dibuatnya atau bisa jadi lemahnya monev terhadap aturan yang dibuat.

Keluarnya Pergub Nomor 97 tahun 2022 tentunya menjadi satu hal yang ditunggu karena bisa menjadi payung hukum bagi Komite Sekolah dan Kepala Sekolah guna mensosialisasikan program sekolah kepada orang tua siswa, sekaligus memberikan ruang bagi orang tua siswa guna berperan serta dalam memajukan dan meningkatkan pendidikan di sekolah.

Isi dari Pergub Nomor 97 tahun 2022 yang tertuang dalam pasal 15c ayat 1 dan 2, ternyata memunculkan aturan birokrasi baru yang harus dilaksanakan serta dipenuhi bagi Komite Sekolah dan Kepala Sekolah apabila ingin ada rapat dengan orang tua siswa.

Padahal harapan awal dengan munculnya Pergub ini sebagai payung hukum guna berjalannya program komite dan sekolah, tetapi berbanding terbalik justeru menjadi satu persyaratan tambahan yang dirasa menambah pekerjaan yang bisa saja sulit bagi komite dan sekolah, yaitu dengan munculnya instrumen baru dan adanya tim analisis bentukan KCD.

Dengan kejadian di beberapa sekolah adanya aduan orang tua siswa yang masuk ke Bapak Gubernur Jawa Barat, yang merasa berat dengan program komite sekolah karena bersifat pungutan, yang diharapkan aduan tersebut jangan dijadikan satu kesimpulan terjadi di semua sekolah. Aduan tersebut justeru harus dijadikan dasar guna lebih meningkatkan pembinaan dan bisa juga dijadikan dasar untuk diadakan workshop atau pelatihan bagi komite sekolah sehingga tidak terjadi lagi adanya aduan dari orang tua siswa.

Dari aduan ini justeru menjadi bumerang bagi komite sekolah karena langsung adanya pelarangan kegiatan atau memberhentikan terlebih dahulu kegiatan komite sekolah, bukan pembinaan yang dijalankan tetapi malah seperti hukuman. Dan saat itu pula Bapak Gubernur mengeluarkan pernyataan bahwa biaya pendidikan telah dibiayai oleh negara, dengan munculnya jargon “Sekolah Gratis”.

Kalau kita lihat fakta di lapangan antara bantuan yang ada dengan program sekolah ideal masih jauh terpenuhi. Sehingga dalam Pergub Nomor 97 Tahun 2022 pasal 15 ayat 2, penggalangan dana masih bisa dilaksanakan dengan memprioritaskan sumber dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari pihak luar selain orang tua / wali peserta didik. Isi pasal ini bertentangan dengan pernyataan selama ini dari Bapak Gubernur bahwa biaya pendidikan telah ditanggung negara, serta mendorong komite sekolah sebagai pemburu anggaran dengan membagikan proposal kepada pihak luar guna menutupi biaya pendidikan.

Hal ini menggambarkan seakan-akan bentuk keharusan komite untuk minta bantuan CSR dari pihak luar sebagai sarat turunnya ijin rapat dengan orang tua siswa. Padahal dalam situasi saat ini sangat sulit untuk dilaksanakan tetapi hal ini harus dilakukan, karena menjadi syarat apabila akan ada rapat dengan orang tua siswa maka komite telah mencari dana kepada pihak luar yang harus dilaporkan dan dibuktiknya datanya ke Disdik guna mendapat rekomendasi bisa tidaknya rapat dengan orang tua, selain faktor lainnya yang telah dinilai oleh tim kajian di KCD bisa tidaknya komite sekolah mengadakan rapat dengan orang tua siswa, seperti RKJM, RKT dan RKAS yang telah memuat 8 standar pendidikan.

Melihat fakta di lapangan dengan hanya mengandalkan BOS dan BOPD untuk tingkat SMA, SMK dan SLB sangat berat untuk melaksanakan semua program yang telah direncanakan padahal dengan penerapan kurikulum merdeka dengan konsep merdeka belajar, akan banyak kegiatan yang sangat membutuhkan biaya.

Dan lebih miris lagi fakta di lapangan bagaimana siswa harus melaksanakan sumbangan agar pelaksanaan kegiatan OSIS bisa dilaksanakan, kegiatan yang diadakan seadanya karena keterbatasan biaya, serta program kunjungan industri di SMK yang belum bisa dilaksanakan karena belum bisa adanya pertemuan antara sekolah, komite dengan orang tua siswa.

Dengan melihat kenyataan tersebut sudah waktunya kepada Pemprov untuk memberikan keterangan secara detail dan transparan mengenai nilai bantuan yang diserahkan kepada sekolah melalui BOPD, karena saat ini mindset masyarakat hanya mengingat jargon “Sekolah Gratis” saja.

Dan yang lebih penting lagi pemprov bersama disdik untuk menyiapkan pembinaan berupa workshop atau apabila perlu advokasi pada sekolah yang dianggap belum bisa melaksanakan tata kelola manajemen yang baik, sehingga jauhkanlah pencitraan politik dalam pendidikan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *