Persoalkan Legalitas Mukab Ulang, Pihak Kadin Kabupaten Bandung Sebut Sudah Pegang SK Sah

SOROT JABAR – Isu terkait rencana pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) ulang Kadin Kabupaten Bandung memicu tanda tanya besar terkait legalitas dan prosedur organisasi. Pihak pengurus menegaskan bahwa Mukab yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 2025 lalu memiliki landasan hukum yang kuat.

Ketua Bidang Hukum Kadin Kabupaten Bandung, Ferry Arya Putra, SH., C.Med., menyatakan ketidaktahuan pihaknya atas dasar rencana pelaksanaan Mukab ulang tersebut.

Menurutnya, perubahan mendadak ini merupakan keputusan internal di bawah kepemimpinan Ketum baru, Almer Faiq Rusydi.

Ferry menegaskan bahwa pihaknya kini tengah menuntut kejelasan mengenai status Mukab yang telah dilaksanakan pada rentang periode 2025-2030

Salah satu poin krusial yang disoroti Ferry adalah urutan waktu pelaksanaan kegiatan organisasi yang dianggap tumpang tindih.

Ia menjelaskan bahwa Mukab yang dijalankan pihaknya dilakukan pada Juli 2025, sementara kepengurusan Jawa Barat baru terbentuk pada November 2025.

“Secara tidak langsung, kami yang lebih dulu melakukan kegiatan itu. Ketidakakuan ini yang membuat kami tidak mengetahui apa penyebab pastinya mereka melakukan Mukab ulang,” ujar Ferry Arya Putra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *