Persoalkan Legalitas Mukab Ulang, Pihak Kadin Kabupaten Bandung Sebut Sudah Pegang SK Sah

Klaim Keabsahan dari Kadin Indonesia
Pihak pengurus melalui Bidang Hukum menegaskan bahwa posisi mereka memiliki landasan hukum yang kuat melalui Surat Keputusan (SK) resmi. Mereka merujuk pada mekanisme organisasi di bawah naungan Kadin Indonesia kepemimpinan Anindya Bakrie.

Ferry menjelaskan bahwa dalam aturan organisasi, penunjukan caretaker oleh pusat memiliki kewenangan sah untuk membereskan atau menyelenggarakan Mukab. Dalam hal ini, mandat dari Kadin Indonesia diteruskan kepada Agung Suryamal untuk menyelenggarakan Mukab Kadin Kabupaten Bandung, yang diklaim telah sah secara legalitas.

Langkah Hukum dan Upaya Klarifikasi
Menyikapi situasi ini, Ferry Arya Putra menyatakan akan mengambil langkah tegas guna menjaga marwah organisasi. Ia menegaskan bahwa secara prinsip, tidak ada dualisme dalam tubuh Kadin Kabupaten Bandung.

“Prinsipnya Kadin Kabupaten Bandung itu hanya ada satu. Kami sedang meminta pertanggungjawaban ke Kadin Indonesia dan juga berencana melakukan tuntutan secara hukum karena secara SK dan keabsahan kami sudah memilikinya,” tegas Ferry.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kadin Jawa Barat maupun pihak Ketum Almer Faiq Rusydi untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi terkait dasar rencana pelaksanaan Mukab ulang tersebut.

(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *