Ia menjelaskan bahwa cita-cita besar yang ingin diwujudkan adalah membangun Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana amanat Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Target besar kita adalah mengondisikan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945. Karena itu kita harus tunduk dan patuh terhadap konstitusi. Gerakan rakyat harus menjadi bagian yang mendukung tegaknya hukum dan nilai-nilai moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” paparnya.
Menurut Eggi, organisasi kemasyarakatan memiliki peran penting sebagai mitra masyarakat dalam mengawal kebijakan publik, memperjuangkan keadilan, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip hukum dan kepentingan rakyat.
Bergabungnya Prof. Eggi Sudjana juga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas kader melalui edukasi dan pendampingan hukum, sehingga seluruh aktivitas organisasi dapat dilaksanakan secara profesional, konstitusional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kolaborasi antara APAK, SBNI, dan Prof. Eggi Sudjana menjadi bagian dari konsolidasi gerakan masyarakat sipil dalam memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, mendorong transparansi, serta mengawal upaya pemberantasan korupsi.
Melalui sinergi tersebut, APAK dan SBNI menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan, mengawasi kebijakan publik, serta menjadi mitra kritis yang konstruktif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
(Red)





