Korban Jalani Pemeriksaan Medis
Setelah kejadian, Rudi menjalani pemeriksaan medis pada 18 September 2026.
Dokumen pemeriksaan radiologi yang diperoleh menunjukkan adanya pemeriksaan pada bagian tulang belakang bawah atau L-spine atas nama Rudi Hartono M. Sitorus.
Hasil pemeriksaan medis tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai dokumen pendukung laporan.
Hasil radiologi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bukti yang dapat diperiksa aparat bersama keterangan korban, saksi dan bukti lainnya. Adapun diagnosis medis secara spesifik tetap harus mengacu pada kesimpulan resmi dokter atau radiolog.
Ketua Umum LSM KOREK: Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan
Ketua Umum LSM KOREK, Kaddapi Pane, S.H., M.H., menegaskan pihaknya meminta kepolisian mengusut dugaan penganiayaan tersebut secara objektif.
“Kami meminta agar laporan ini ditangani secara profesional dan objektif. Saudara Rudi adalah anggota LSM KOREK dan telah menyampaikan apa yang dialaminya kepada kepolisian,” ujar Kaddapi.
Menurutnya, dugaan tindakan fisik terhadap Rudi harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk dengan meminta keterangan dari petugas keamanan yang berada di lokasi.
“Kami ingin persoalan ini terang. Kalau memang benar terjadi tindakan mendorong dan menarik sebagaimana yang disampaikan korban, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kaddapi juga meminta polisi mengamankan atau memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“CCTV sangat penting. Dari sana bisa dilihat secara objektif apa yang terjadi sebelum, saat dan setelah kejadian. Jangan sampai ada fakta yang terlewat,” katanya.






