LAKI KBB: Bawaslu KBB Perlu Diaudit Kinerja Kegiatan Dan Kinerja Keuangannya

SOROT JABAR – Tahapan pemilu 2024 khususnya masa kampanye sudah berlangsung sejak 28 November 2023, akan tetapi kinerja Bawaslu KBB dalam pengawasan dilapangan, hampir tidak terlihat oleh masyarakat. Maraknya dugaan  pelanggaran Pemilu, hampir tidak pernah ada tindakan, ada apa dengan Bawaslu KBB ?

Senada dengan keterangan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI KBB Gunawan Rasyid, Sabtu (16/12/2023),  ketika ditanya oleh media mengatakan bahwa Bawaslu KBB perlu dilakukan audit investigasi baik kinerja kegiatan maupun kinerja keuangannya, ini perlu dilakukan karena hampir tidak terlihat kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat termasuk rapat koordinasi kerjasama Gakumdu dengan masyarakat, penertiban alat peraga kampanye yang melanggar hampir tidak terlihat dilakukan,  banyaknya dugaan pelanggaran kampanye di masyarakat tapi tidak pernah ada tindakan, ujar Guras sapaan akrabnya.

LAKI KBB sudah lama mengajukan surat resmi untuk melakukan kerjasama meringankan beban Bawaslu KBB, dalam kegiatan pengawasan maupun pemantauan, karena LAKI secara resmi telah terakreditasi oleh Bawaslu RI menjadi pemantau pemilu dan LAKI KBB mempunyai struktur sampai tingkat Desa bahkan sampai TPS, hanya saja berkali kali komunikasi dengan Ketua Bawaslu Saudara Riza tidak pernah direspon, bahkan pada tanggal 19 November 2023 LAKI KBB mengajukan surat resmi untuk mengetahui penggunaan anggaran Bawaslu KBB, dan itu merupakan Hak masyarakat sesuai PP 43 tahun 2018 itu pun tidak direspon, sehingga dengan penolakan niat baik LAKI, patut dicurigai ada proses yang disembunyikan, ujarnya

Bawaslu KBB mendapatkan dana Hibah Pemilu 2024 dari Pemkab Bandung Barat berkisar 11 milyar, dan KPU KBB berkisar di 51 milyar, itu cukup besar, LAKI KBB yang semua pengurusnya merupakan warga Bandung Barat berhak mengawasi secara ketat uang masyarakat KBB agar tidak disalahgunakan, khusus Bawaslu KBB , karena ada prilaku yang mencurigakan,  LAKI pun akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk dilakukan penyelidikan, dan kepada BPK RI untuk dilakukan audit investigasi, termasuk akan  melaporkan ke DKPP karena Bawaslu KBB kami duga tidak menunjukkan kinerja yang propesional bahkan cenderung arogan, ujar Guras

LAKI merupakan organisasi yang syah karena berdiri dan bergerak berdasarkan peraturan dan  perundangan undangan yang berlaku antara lain UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, PP No 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sehingga yang LAKI KBB lakukan adalah hak dan harus direspon, pungkas Guras.

(Dadan Sambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *