18 Merek Bikers Brotherhood Resmi Dihapus, Eeng Santosa Tegaskan Hormati Keputusan Hukum

SOROT JABAR – EL Presidente Bikers Brotherhood MC Indonesia, Enggar “Eeng” Santosa, menyampaikan pernyataan resmi terkait diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor HKI.4-KI.06.14-1769 Tahun 2026 tentang Penghapusan Merek-Merek Bikers Brotherhood dan Variannya atas nama Perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 2026 dan diberitahukan melalui surat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor HKI.4-KI.06.14-1768 tertanggal 26 Oktober 2026.

Berdasarkan dokumen keputusan, penghapusan dilakukan atas prakarsa Menteri setelah memperoleh rekomendasi dari Komisi Banding Merek. Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat Nomor HKI.KBM-KI.06.12.07-82 tertanggal 24 September 2026.

Dalam pertimbangannya, keputusan tersebut juga mencantumkan adanya permohonan penghapusan merek atas prakarsa Menteri terhadap pendaftaran merek atas nama Perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia, yang tercatat berasal dari Perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia pada 11 Mei 2026.

Keputusan Menteri Hukum tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 72 ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri setelah mendapatkan rekomendasi Komisi Banding Merek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *