Menanggapi keputusan tersebut, Enggar “Eeng” Santosa menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan resmi Menteri Hukum Republik Indonesia dan memandangnya sebagai bagian dari penegakan serta kepastian hukum di bidang kekayaan intelektual.
Ia menegaskan bahwa penghapusan merek-merek Bikers Brotherhood 1% MC beserta variannya sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut merupakan keputusan resmi yang harus disikapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Enggar menekankan bahwa identitas Bikers Brotherhood tidak hanya berkaitan dengan merek, logo, atribut, maupun simbol organisasi. Menurutnya, nilai utama Brotherhood terletak pada sejarah, persaudaraan, loyalitas, solidaritas, kehormatan, dan tanggung jawab yang diwariskan antargenerasi.
Pihaknya juga mengajak seluruh keluarga besar Bikers Brotherhood untuk menjaga persaudaraan dan mengedepankan kedewasaan dalam menyikapi persoalan tersebut. Seluruh anggota diimbau tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap persoalan, lanjutnya, diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah tanpa tindakan yang berpotensi mencederai nilai-nilai persaudaraan.





