Sidang Perdana Sengketa Kepengurusan Kadin Kabupaten Bandung Digelar di PN Bandung

SOROT JABAR – Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa kepengurusan dan pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung, Kamis (18/6/2026).

Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Kadin Kabupaten Bandung periode 2025–2030, Raden Boni Djaka Anggara Wibowo. Dalam perkara ini, penggugat menggugat Muhammad Iqbal sebagai Tergugat I, Rio F. Wilantara sebagai Tergugat II, Almer Faiq Rusydi sebagai Tergugat III, dan Anindya Novyan Bakrie sebagai Tergugat IV. Selain itu, turut dicantumkan enam pihak sebagai turut tergugat, yakni Taufan E.N. Rotorasiko, Natsir, Agung Suryamal, H. Barkah Hidayat, Dedi Supriadi, dan Yono Wahyudi.

Kuasa hukum Kadin Kabupaten Bandung, Ferry Arya Putra, mengatakan pihaknya hadir memenuhi panggilan sidang perdana dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai tim hukum Kadin Kabupaten Bandung, kami hadir memenuhi panggilan sidang pertama. Kami berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan menjadi pembelajaran bagi organisasi ke depan agar semakin baik dalam tata kelola dan penyelesaian persoalan internal,” ujar Ferry.

Sementara itu, Ketua Kadin Kabupaten Bandung, Boni Anggara, menyampaikan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya selama ini berfokus pada upaya membangun kolaborasi dan memperkuat ekosistem pengusaha di Kabupaten Bandung. Namun, menurutnya, dinamika yang terjadi di internal organisasi justru memunculkan perbedaan pandangan yang berujung pada sengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *