“Kami sebetulnya ingin fokus membangun kolaborasi dan merekrut lebih banyak pengusaha di Kabupaten Bandung. Namun, yang terjadi justru muncul dinamika yang menurut kami berpotensi menimbulkan perpecahan di organisasi. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Boni.
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi momentum untuk mengembalikan fokus organisasi pada tujuan utamanya, yakni mendorong kemajuan dunia usaha dan memberikan manfaat bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bandung.
Di sisi lain, pihak tergugat memiliki hak yang sama untuk memberikan jawaban, bantahan, dan pembelaan atas gugatan yang diajukan. Seluruh dalil yang disampaikan penggugat, termasuk tuntutan untuk mengesahkan kepengurusan hasil Mukab X Tahun 2025 yang dipimpin Boni Anggara, membatalkan hasil Mukab ulang Tahun 2026, serta tuntutan ganti rugi, akan diperiksa dan dipertimbangkan oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti dari masing-masing pihak.
Sidang perdana ini menjadi tahapan awal dalam proses penyelesaian sengketa kepengurusan Kadin Kabupaten Bandung. Agenda persidangan selanjutnya akan ditentukan oleh majelis hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
(Red)






