DPP XTC Indonesia Tegaskan Penerbitan KTA Hanya Melalui Jalur Administrasi Organisasi Resmi

SOROT JABAR – Dalam rangka penertiban administrasi dan pemutakhiran database keanggotaan secara nasional, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) XTC Indonesia mengeluarkan himbauan resmi terkait mekanisme pendataan dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi seluruh anggota XTC Indonesia di Indonesia maupun luar negeri.

Himbauan ini disampaikan sebagai langkah untuk menjaga validitas data keanggotaan serta mencegah adanya praktik pembuatan maupun penjualan KTA yang tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.

DPP XTC Indonesia menegaskan bahwa tidak ada penjualan KTA secara online dalam bentuk apa pun, baik melalui media sosial, marketplace, aplikasi pesan singkat, maupun sarana lainnya yang mengatasnamakan XTC Indonesia.

Seluruh proses penerbitan KTA wajib dilakukan melalui mekanisme organisasi yang berlaku, dimulai dari pendataan dan verifikasi anggota oleh Pengurus Anak Cabang (PAC), diteruskan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga diajukan kepada DPP XTC Indonesia untuk proses penerbitan resmi.

Ketua Umum DPP XTC Indonesia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat organisasi melalui sistem administrasi yang tertib dan terukur.

“KTA bukan sekadar kartu identitas anggota, tetapi juga bagian dari legalitas dan validitas keanggotaan dalam organisasi. Oleh karena itu, seluruh proses penerbitan harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Kami mengimbau seluruh jajaran pengurus dan anggota agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan pembuatan KTA di luar jalur resmi organisasi,” tegas Kisano Alam Wiranatakusumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *