Ia menambahkan bahwa validitas database keanggotaan menjadi salah satu fondasi penting dalam penguatan organisasi secara nasional, sehingga seluruh data anggota harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP XTC Indonesia menyampaikan bahwa pemutakhiran data anggota merupakan program strategis organisasi yang akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami sedang melakukan penataan administrasi dan sinkronisasi data keanggotaan secara nasional. Karena itu, seluruh PAC, DPC, dan DPD diharapkan aktif melakukan pendataan serta verifikasi anggota sesuai domisili dan wilayah masing-masing. Dengan database yang valid, organisasi akan semakin kuat, tertib, dan profesional dalam menjalankan program-program ke depan,” ujar Yerry Hilmansyah.
Untuk anggota XTC Indonesia yang berada di luar negeri, pengajuan pembuatan KTA dilakukan melalui Bidang Luar Negeri DPP XTC Indonesia dengan mengirimkan database anggota untuk dilakukan verifikasi, registrasi, dan proses penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan bagi Keluarga Besar (Kelbes) XTC Indonesia, proses pendataan dan penerbitan KTA dilakukan melalui DPD atau DPC sesuai domisili masing-masing guna menjaga tertib administrasi serta akurasi data keanggotaan.
DPP XTC Indonesia juga menegaskan bahwa KTA yang diterbitkan di luar mekanisme dan jalur administrasi organisasi yang sah dinyatakan tidak resmi dan tidak diakui oleh organisasi.
Melalui himbauan ini, DPP XTC Indonesia mengajak seluruh jajaran pengurus dan anggota untuk bersama-sama menjaga tertib administrasi organisasi serta mendukung program pemutakhiran data sebagai bagian dari penguatan XTC Indonesia menuju organisasi yang semakin profesional, solid, dan berdaya guna bagi masyarakat.
(Red/XTC Indonesia)






