ESDM Jabar Temukan 49 Tambang Ilegal di Cianjur, Pengelola Diperingatkan

Kontributor "PR"/Muhammad Ginanjar

SOROT JABAR – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menemukan 49 titik tambang ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Cianjur. Petugas telah memasang papan larangan aktivitas penambangan serta melayangkan surat peringatan kepada para pengelola yang tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan.

Koordinator Pertambangan dan Air Tanah (PAT) Dinas ESDM Jabar, Diki Pramesti, mengatakan temuan tersebut berawal dari laporan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, petugas mendatangi sejumlah lokasi untuk memeriksa legalitas kegiatan pertambangan.

Dalam penertiban tersebut, ESDM Jabar berkoordinasi dengan TNI/Polri, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Satpol PP Cianjur, serta aparat kecamatan dan desa. Surat peringatan juga disampaikan kepada pengelola dengan tembusan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum di Polda Jawa Barat.

Menurut Diki, sebagian besar pengelola tambang yang diperiksa tidak mampu menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP). Petugas kemudian memasang papan peringatan di pintu masuk lokasi untuk menegaskan larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Diki menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan selama kegiatan pertambangan belum memenuhi persyaratan perizinan. ESDM Jabar juga menyatakan akan menindak pengelola yang tetap menjalankan aktivitas tambang tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan.

Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Untuk menjalankan usaha pertambangan secara legal, pengelola harus memenuhi persyaratan perizinan, termasuk wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin eksplorasi, hingga izin operasi produksi. Pengajuan perizinan tersebut dapat dilakukan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan yang berlaku.

Diki mengatakan, jumlah usaha pertambangan di Kabupaten Cianjur yang telah mengantongi izin hingga saat ini tercatat sembilan usaha. Rinciannya terdiri atas satu izin usaha pertambangan tahap eksplorasi, enam IUP operasi produksi, dan dua Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Temuan 49 titik tambang ilegal tersebut menjadi perhatian ESDM Jabar dalam pengawasan kegiatan pertambangan di Cianjur. Pemeriksaan dan penindakan akan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas penambangan berjalan sesuai ketentuan perizinan.

(Red/ANTARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *