Kemenkum Jawa Barat Bahas Kepatuhan Royalti di Tengah Ledakan Konten Digital

SOROT JABAR – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menggelar forum sosialisasi bertajuk “Hak Cipta di Tengah Ledakan Konten Viral: Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Royalti” pada Selasa, (10/03/2026) di Grand Sunshine Resort & Convention, Kabupaten Bandung. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan pelaku industri kreatif mengenai pentingnya kepatuhan terhadap pembayaran royalti atas penggunaan karya cipta di era digital.

Era digital menghadirkan peluang besar bagi industri kreatif. Lagu, video, hingga karya seni dapat menyebar luas dalam hitungan detik melalui media sosial dan berbagai platform digital. Namun di balik derasnya arus konten viral tersebut, terdapat satu aspek penting yang tidak boleh diabaikan, yakni perlindungan hak cipta dan kewajiban pembayaran royalti kepada para pencipta karya.

Forum ini menjadi ruang diskusi yang mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, serta pelaku industri musik dan lagu untuk membahas tantangan sekaligus masa depan pengelolaan royalti di era digital. Berbagai isu dibahas, mulai dari penggunaan lagu di tempat usaha, pemanfaatan musik dalam konten media sosial, hingga penggunaan karya cipta pada berbagai platform hiburan digital yang sering kali belum sepenuhnya dipahami konsekuensi hukumnya.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sekaligus Ketua Tim Pengawas LMKN/LMK, Arie Ardian Rishadi, menyampaikan apresiasi terhadap terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, forum ini menjadi langkah positif dalam membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya tata kelola royalti yang transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *