“Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual khususnya melalui Direktorat Penegakan Hukum mengapresiasi tinggi kegiatan sosialisasi kepatuhan royalti yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Jabar. Terlebih narasumber turut menghadirkan langsung pelaku industri musik dan lagu yang merupakan pencipta sekaligus musisi. Hal ini menunjukkan keterbukaan pemerintah terhadap diskusi dengan seluruh elemen dalam ekosistem hak cipta. Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan komitmen bersama melalui kolaborasi antara para pemangku kepentingan demi tata kelola royalti yang lebih baik, transparan, serta akuntabel di tengah era digital,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha semakin memahami bahwa penggunaan karya cipta tidak hanya berkaitan dengan aspek hiburan dan kreativitas semata, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi para pencipta.
Di tengah derasnya arus konten digital yang terus berkembang, forum ini menjadi pengingat bahwa setiap karya memiliki pemiliknya. Di balik setiap lagu yang diputar dan setiap karya yang digunakan, terdapat kreativitas yang layak dihargai dan dilindungi.
(Red)






