SOROT JABAR – Suasana diskusi akademik terasa kuat di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana (Unla), Bandung, Kamis (22/01/2025). Sejak siang hari, mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, hingga perwakilan aparat penegak hukum mulai memenuhi ruang kegiatan untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Relevansi Kebebasan Bersuara dalam KUHP Terbaru: Ruang Kritik di Tengah Reformasi Hukum dan Bayang-Bayang Kriminalisasi”.
FGD yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana ini menjadi ruang dialog terbuka yang mempertemukan beragam perspektif terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah peserta tampak aktif mencatat, sementara sebagian lainnya menyampaikan pertanyaan kritis yang menyoroti potensi multitafsir dalam pasal-pasal tertentu KUHP baru. Beberapa pasal yang menjadi sorotan utama antara lain Pasal 218, Pasal 240, Pasal 256, dan Pasal 188 yang dinilai beririsan langsung dengan ruang kritik publik.

Empat narasumber hadir memberikan pandangan dari latar belakang yang berbeda. Dari unsur aparat penegak hukum, Kombes Pol Wadi Sa’Bani, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum dan stabilitas sosial. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya profesionalisme serta kehati-hatian aparat dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Sementara itu, Dr. Abdy Yuhana, S.H., M.H. dari kalangan akademisi menyoroti aspek kepastian hukum. Ia menekankan bahwa norma pidana harus dirumuskan secara jelas dan tegas agar tidak membuka ruang penafsiran yang berlebihan. Menurutnya, prinsip lex certa dan perlindungan hak asasi manusia harus tetap menjadi pijakan utama dalam penegakan hukum pidana.






